PT JSI Diduga Gelapkan Rp650 Miliar Pajak dan Belum Ditagih DJP, Dirjen Suryo Utomo Masih Bungkam

Sejak tahun 2023, PT Jui Shin Indonesia (JSI), sesuai informasi beredar sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

topmetro.news – Sejak tahun 2023, PT Jui Shin Indonesia (JSI), sesuai informasi beredar sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Menurut informasi yang beredar, PT JSI milik Chang Jui Fang tertangkap petugas DJP saat melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada penjualan perusahaan tersebut, di tahun 2016 yang tidak dilaporkan, besarnya sekitar Rp650 miliar, sehingga muncul lah adanya dugaan merugikan pendapatan negara.

Di tengah gusarnya masyarakat saat ini terkait persoalan pungutan pajak yang nilainya akan bertambah, sementara sesuai informasi, terdapat dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan dengan jumlah fantastis, sejumlah wartawan pun terus mengikuti perkembangannya.

Dari kondisi itu, dicoba konfirmasi langsung kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo, apakah Rp650 miliar yang diduga digelapkan PT JSI sudah berhasil ditagih DJP untuk masuk ke negara?

Tetapi, bukannya menjawab untuk mendukung kepentingan publik mendapatkan informasi yang cepat dan akurat melalui wartawan, sejak Rabu (28/8/2024) siang, dikonfirmasi melalui seluler, melalui pesan dan panggilan WhatsApp, sampai berita ini dimuat, Kamis (29/8/2024), Suryo Utomo belum memberikan balasan jawaban.

Meski demikian, sejumlah wartawan mengaku akan tetap mencoba kembali. Pasalnya, Rp650 miliar itu disebut-sebut hanya temuan DJP untuk pemeriksaan periode Januari hingga Desember 2016 terhadap PT JSI. Sedangkan periode Januari hingga Desember dari tahun 2017 hingga 2023, diduga belum diperiksa.

Mengenai ini, Ketua LSM Gebrak Max Donald minta agar negera jangan terkesan secara terang-terangan dipertontonkan ketidakadilan. “Masyarakat dikejar-kejar pembayaran pajaknya, sedangkan pada perusahaan yang diduga sudah jelas ada uang besar seharusnya masuk menjadi hak negara, digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, namun malah terkesan dilupakan mengambilnya, atau malah ada motif lain?” tegas Max. Kamis (29/8/2024).

“Polri, Kejaksaan maupun KPK dan DPR, juga BPK maupun PPATK kita dukung untuk ikut menyelidiki proses hukum yang dilakukan DJP terhadap perusahaan PT Jui Shin. Ini sangat perlu, sebab berbahaya kalau sampai negara kalah dengan korporasi, apalagi yang diperjuangkan adalah uang merupakan hak negara demi masyarakat banyak,” tutup Max.

PT JSI sendiri saat ini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum dan masyarakat, setelah diberitakan ramai media atas pelaporan yang dilakukan warga bernama Adrian Sunjaya didampingi pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA, Mediator ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri dan KPK.

Laporan itu menyeret nama Chang Jui Fang sebagai pemilik (Direktur Utama) PT JSI, terkait dugaan merugikan negara akibat aktivitas pertambangan perusahaannya yang diduga merusak lingkungan.

“Dalam konteks korporasi, ada doktrin ‘vicarious liability’. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan, dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang Dr Darmawan Yusuf.

Di tempat terpisah, Chang Jui Fang yang juga dicoba konfirmasi terkait seluruh informasi yang didapat wartawan atas perusahaannya PT JSI, di nomor +62 811-1839-###, tetap tidak merespon, bahkan memblokir nomor wartawan.

Sedangkan seorang pria bernama Haposan, yang mengaku perwakilan PT JSI, dalam sebuah kesempatan menyebut, bahwa PT JSI tidak ada kaitan dengan pertambangan pasir kuarsa, baik di Batubara maupun Asahan.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment